Salah seorang ulama Nusantara, Syekh al-‘Alamah Kiai Ali Ma’shum al-Jokjawi, dalam kitabnya “Hujjah Ahlussunnah wal Jama’ah” menyatakah bahwa menghibahkan pahala bacaan Al-Qur’an dan sedekah kepada orang yang sudah meninggal dunia adalah persoalan khilafiyah yang diperdebatkan di kalangan ulama. Demikian juga apakah pahala bacaan Al-Qur’an dan sedekah itu sampai kepada orang yang sudah meninggal dunia? Ini juga persoalan khlafiyah.
Namun Syekh Ali Ma’shum menjelaskan kepada kita bahwa pendapat ulama yang membolehkan hibah atau hadiah pahala bacaan Al-Qur’an dan sedekah kepada orang yang sudah meninggal dunia itu didasarkan atas dalil dalil yang kuat. Demikian juga pahala bacaan Al-Qur’an dan sedekah itu juga akan sampai kepada orang yang telah meninggal dunia.
Syekh Ali Ma’shum menukil penjelasan Ibnu Taimiyah, yang menyatakan bahwa “Sesungguhnya orang yang telah meninggal dunia mendapatkan manfaat dari bacaan al-Qur’an, sebagaimana manfaat yang diperolehnya dari ibadah maliyah (yang berkaitan dengan harta) seperti sedekah.
Penjelasan lain, Ibnu Qoyyum dalam kitab “Ar-Ruh” menyatakan bahwa hadiah yang paling utama diberikan kepada mayyit atau orang yang telah meninggal dunia adalah sedekah, bacaan istighfar dan doa, serta ibadah haji untuknya. Dinyatakan juga bahwa bacaan surat Al-Fatihah dan ayat-ayat Al-Qur’an yang dihadiahkan akan sampai pahalanya kepada orang yang sudah meninggal tersebut.
Membacakan Al-Qur’an kepada orang yang meninggal dunia adalah ibadah yang sangat dianjurkan. Bahkan di dalam kitab Fathul Qadir yang menukil hadits riwayat Sahabat Ali karramallahu wajhah, Nabi Muhammad SAW bersabda:
مَنْ مَرَّ عَلَى الْمَقَابِرِ وَقَرَأَ قُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ إِحْدَى عَشْرَةَ مَرَّةً ، ثُمَّ وَهْبَ أَجْرَهُ لِلأَمْوَاتِ أُعْطِيَ مِنَ الأَجْرِ بِعَدَدِ الأَمْوَاتِ
Barangsiapa melewati pemakaman kemudian ia membaca surat al-ikhlas sebanyak sebelas kali yang pahalanya dihibahkan kepada semua orang yang sudah meninggal dunia di pemakaman itu, maka ia akan mendapatkan pahala sebanyak jumlah orang yang di makamkan di pemakaman itu.
Demikianlah penjelasan Syekh Ali Ma’shum secara panjang lebar. Beliau juga mengutip sabda Nabi Muhammad SAW dari Abu Huroiroh berikut ini.
مَنْ دَخَلَ الْمَقَابِرَ ثُمَّ قَرَأَ فَاتِحَةَ الْكِتَابِ وَقُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ وَأَلْهَاكُمْ التَّكَاثُرُ ثُمَّ قَالَ إِنِّي جَعَلْت ثَوَابَ مَا قَرَأْت مِنْ كَلَامِك لِأَهْلِ الْمَقَابِرِ مِنْ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ كَانُوا شُفَعَاءَ لَهُ إِلَى اللَّهِ تَعَالَى
Barangsiapa memasuki komplek pemakaman kemudian ia membaca surat al-Fatihah, lalu surat al-ikhlas, lalu surat at-takatsur, kemudian ia mengatakan bahwa saya memberikan pahala bacaan tersebut kepada para ahli kubur dari kalangan orang mukmin laki-laki dan perempuan, maka mereka semua para ahli kubur akan mendapatkan pertolongan dari Allah SWT. Wallahu A'lam