Pertama-tama
harus difahami lebih dahulu bahwa dalam sistem demokrasi, rakyat merupakan
penguasa tertinggi yang dikenal dengan istilah of the people, by the people,
for the people seperti diucapkan oleh Cleon pada rakyat Yunani pada tahun
300 SM. Karena rakyat itu tidak mungkin menjadi pelaksana pemerintahan sendiri,
maka rakyat menunjuk beberapa orang yang dipercaya sebagai pelaksana harian
yang dipilih langsung dari yang paling bawah (Kepala Desa) sampai yang
tertinggi yaitu presiden.
Dari sini maka kita akan mendapat gambaran bahwa calon bupati, kades, walikota, gubernur yang memberi uang pada rakyat agar dipilih itu tidak berbeda dengan rakyat yang memberi uang pada polisi agar tidak terkena Tilang; dengan kontraktor yang memberi uang pada pejabat tender proyek agar menang dalam proyek; dengan orang yang berperkara di pengadilan yang memberi uang pada jaksa dan hakim agar tuntunan dan keputusan hukum diperingan; dengan calon pegawai agar diterima jadi PNS, dll.
Kalau sudah begitu, maka secara terang benderang berlakulah hadits haramnya
suap menyuap terhadap praktik money politics (politik uang) atau jual
beli suara. Bahkan, jual beli suara dalam pilkada lebih besar bahaya dan
mudaratnya bagi umat karena perilaku pejabat yang dipilih akan berdampak pada
kepentingan masyarakat banyak --baik yang menerima uang suap maupun yang tidak.
Beda halnya suap menyuap antara pemilik motor/mobil dan polisi lalu lintas atau
jaksa/hakim dan terdakwa yang dampaknya hanya kepada pihak-pihak yang terlibat
dengan perkara saja. Yang inipun termasuk dosa besar dalam Islam.
Dalil-dalil
haramnya politik uang atau jual beli suara dalam pemilu:
يا أيها الذين آمنوا لا تأكلوا أموالكم بينكم بالباطل إلا أن تكون تجارة عن تراض منكم
يا أيها الذين آمنوا لا تأكلوا أموالكم بينكم بالباطل إلا أن تكون تجارة عن تراض منكم
"Hai
orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan
jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka
sama-suka di antara kamu." (QS. An-Nisa' : 29)
وَتَعَاوَنُواْ عَلَى الْبرِّ وَالتَّقْوَى وَلاَ تَعَاوَنُواْ عَلَى الإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُواْ اللّهَ إِنَّ اللّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
وَتَعَاوَنُواْ عَلَى الْبرِّ وَالتَّقْوَى وَلاَ تَعَاوَنُواْ عَلَى الإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُواْ اللّهَ إِنَّ اللّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
"Dan
tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan
tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada
Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya." (QS. Al Maidah : 2)
Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata
لَعَنَ
رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- الرَّاشِىَ وَالْمُرْتَشِىَ
"Rasulullah
saw. melaknat orang yang memberi suap dan yang menerima suap." (HR. Abu
Daud no. 3580, Tirmidzi no. 1337, Ibnu Majah no. 2313)
Dalam Ensiklopedi Fiqh dinyatakan:
الرشوة ما يعطى لإبطال حق، أو لإحقاق باطل
"Risywah (suap) adalah sesuatu yang diberikan (oleh seseorang) untuk menyalahkan yang benar atau membenarkan yang salah." (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, juz 24 hlm 256).
- Fatwa dari Lajnah Syar'iyah Jam'iyah Al-Ishlah Kuwait terkait jual beli suara dalam pemilu. Ringkasannya sbb: :
يجب على الناخب أن يعلم بأنّ انتخاب شخص ما يعتبر شهادة له بالكفاءة وتزكية له، كما انه يعتبر توكيلاً له للمطالبة بحقوقه، فإيّاك ثم أيّاك أن تشهدلإنسان بأن تزكيه وتعطيه صوتك وتنتخبه مقابل عرض من الدنيا، فتشهد له شهادة زور، فتقع تحت طائلة ذنب عظيم وبهتان مبين، قال تعالى: ((واقيموا الشهادة لله ذلكم يوعظ به من كان يؤمن بالله واليوم الآخ، ومن يتق الله يجعل له مخرجاً)) (الطلاق:2). فلا تشهد أيها الناخب الكريم إلاّ بما رأيت يقيناً أنه نافع ومفيد وفي مستوى المسؤولية لقوله صلى الله عليه وسلم لمن سأله الشهادة :(هل ترى الشمس؟ قال: نعم، فقال: على مثلها فاشهد أو دع)
Dalam Ensiklopedi Fiqh dinyatakan:
الرشوة ما يعطى لإبطال حق، أو لإحقاق باطل
"Risywah (suap) adalah sesuatu yang diberikan (oleh seseorang) untuk menyalahkan yang benar atau membenarkan yang salah." (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, juz 24 hlm 256).
- Fatwa dari Lajnah Syar'iyah Jam'iyah Al-Ishlah Kuwait terkait jual beli suara dalam pemilu. Ringkasannya sbb: :
يجب على الناخب أن يعلم بأنّ انتخاب شخص ما يعتبر شهادة له بالكفاءة وتزكية له، كما انه يعتبر توكيلاً له للمطالبة بحقوقه، فإيّاك ثم أيّاك أن تشهدلإنسان بأن تزكيه وتعطيه صوتك وتنتخبه مقابل عرض من الدنيا، فتشهد له شهادة زور، فتقع تحت طائلة ذنب عظيم وبهتان مبين، قال تعالى: ((واقيموا الشهادة لله ذلكم يوعظ به من كان يؤمن بالله واليوم الآخ، ومن يتق الله يجعل له مخرجاً)) (الطلاق:2). فلا تشهد أيها الناخب الكريم إلاّ بما رأيت يقيناً أنه نافع ومفيد وفي مستوى المسؤولية لقوله صلى الله عليه وسلم لمن سأله الشهادة :(هل ترى الشمس؟ قال: نعم، فقال: على مثلها فاشهد أو دع)
Arti
ringkasan: "Pemilih harus tahu bahwa memilih seseorang itu sama dengan
memberi kesaksian baik pada orang yang dipilih sekaligus sebagai wakil dalam
mendapatkan hak-haknya. Oleh karena itu, harus dihindari memberi kesaksian baik
pada figur tertentu dan memberikan suara Anda padanya hanya karena uang.
Apabila itu terjadi, maka anda telah membuat kesaksian palsu yang termasuk dosa
besar seperti disebut dalam -QS At-Talaq 65:2- Maka janganlah membuat kesaksian
kecuali pada orang yang anda yakini amanahnya."
Dalam
syariat, konsep riswah tidak menggambarkan hukum secara jelas ketika
dilaksanakan oleh calon-calon birokrat/ pejabat kepada rakyat yang secara
konstitusi mempunyai hak pilih (mirip dengan fungsi arbab al-wilayah). Hanya
saja dalam pembahasan berikutnya, syariat mengulas secara tuntas
prinsip-prinsip hadiah li arbab al-wilayah (pemberian bagi penguasa) yang sangat
mungkin kita aplikasikan dalam persoalan uang dari caleg.
Secara
esensial, pemberian bagi arbab al-wilayah akan mengakibatkan hukum haram baik
dalam pemberian maupun penerimaan ketika disinyalir mengandung unsur tuhmah
(opini negatif), meskipun hal ini tidak mungkin lepas dari ghard (motif
pemberian) dengan ditopang indikator-indikator lahiriyah (al-qarinah).
Kalau kita berbicara sebatas legalitas memberikannya, syariat memaparkan kejelasan hukumnya lewat dua acuan pokok, standar kelayakan serta motif utama yang mendasari pemberian tersebut. Jikalau seorang calon memenuhi standar kelayakan dalam arti termasuk ashlah (terbaik) atau mempunyai visi dan misi menegakkan amar ma'ruf nahi munkar (tawasul ila al-haq/ memperjuangkan kebenaran), maka tentunya ia diperbolehkan menempuh cara apapun termasuk dengan cara badl al-maal (money politic). Tinggal sekarang kita menengok realita jaman, caleg-caleg dalam pemilu tepatkah kita bawa dalam konteks persyaratan semacam ini.
Hal paling pokok yang perlu kita telusuri adalah mengenai hukum menerima pemberian dengan model- model demikian. Kembali harus kita pahami makna tuhmah (opini negatif) sebagai esensi permasalahan. Implementasi makna tuhmah dalam mayoritas kitab al-mu'tabarah sebenarnya dapat diamati melalui beberapa catatan yang tercantum dalam permasalahan hadiah li arbab al-wilayah.
Pertama, disebutkan klasifikasi tentang
pemberian dari mereka yang berada dalam daerah kekuasaan serta dari mereka yang
berada di luar daerah. Potensi terbentuknya opini negatif (tuhmah) atas
pemberian dari mereka yang berada di luar jangkauan kekuasaan tentunya relatif
lebih kecil daripada pemberian yang berasal dari warga di wilayahnya.
Kedua, ada juga pemilahan mengenai pemberian dari mereka yang biasa atau lazim memberi dan yang tidak. Opini serta isu di tengah masyarakat tentunya lebih santer ketika orang yang tidak biasa memberi, kemudian memberikan sesuatu apalagi dengan barang berharga, pastinya, ada udang di balik rempeyek.
Ketiga, dibedakan pula tentang pemberian dari mereka yang terlibat perseteruan dan dari mereka yang berstatus netral. Hal ini sangat rasional mengingat secara manusiawi ketika persaingan terjadi dalam merebut simpati, segala hal akan selalu dilakukan meskipun dengan menjual mukanya.
____________________
Sumber : http://pusatkajianhadis.com
0 comments:
Posting Komentar