Banyak orang keliru dalam memahami substansi faktor-faktor
yang membuat seseorang keluar dari Islam dan divonis kafir. Anda akan
menyaksikan mereka segera memvonis kafir seseorang hanya karena ia memiliki
pandangan berbeda. Vonis yang tergesa-gesa ini bisa membuat jumlah penduduk
muslim di dunia tinggal sedikit. Kami, karena husnuddzon, berusaha memaklumi
tindakan tersebut serta berfikir barangkali niat mereka baik. Dorongan
kewajiban mempraktekkan amar ma’ruf nahi munkar mungkin mendasari tindakan
mereka. Sayangnya, mereka lupa bahwa kewajiban mempraktekkan amar ma’ruf nahi
munkar harus dilakukan dengan cara-cara yang bijak dan tutur kata yang baik ( bil
hikmah wal mau’idzoh al – hasanah ).Jika kondisi memaksa untuk melakukan
perdebatan maka hal ini harus dilakukan dengan metode yang paling baik
sebagaimana disebutkan dalam QS. Al-Nahl : 125.
Serulah
(manusia) kepada jalan Tuhan-mu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan
bantahlah mereka dengan cara yang baik.
Praktek amar ma’ruf nahi munkar dengan cara yang baik ini perlu dikembangkan karena lebih efektif untuk menggapai hasil yang diharapkan. Menggunakan cara yang negatif dalam melakukan amar ma’ruf nahi munkar adalah tindakan yang salah dan tolol.
Jika Anda mengajak seorang muslim yang sudah taat
mengerjakan sholat, melaksakan kewajiban-kewajiban yang ditetapkan Allah,
menjauhi hal-hal yang diharamkan-Nya, menyebarkan dakwah, mendirikan masjid,
dan menegakkan syi’ar-syi’ar-Nya untuk melakukan sesuatu yang Anda nilai benar
sedangkan dia memiliki penilaian berbeda dan para ulama sendiri sejak dulu
berbeda pendapat dalam persoalan tersebut kemudian dia tidak mengikuti ajakanmu
lalu kamu menilainya kafir hanya karena berbeda pandangan denganmu maka sungguh
kamu telah melakukan kesalahan besar yang Allah melarang kamu untuk
melakukannya dan menyuruhmu untuk menggunakan cara yang bijak dan tutur kata
yang baik.
Al-Allamah Al-Imam Al-Sayyid Ahmad Masyhur Al-Haddad
mengatakan, “ Telah ada konsensus ulama untuk melarang memvonis kufur ahlul
qiblat (ummat Islam) kecuali akibat dari tindakan yang mengandung unsur
meniadakan eksistensi Allah, kemusyrikan yang nyata yang tidak mungkin
ditafsirkan lain, mengingkari kenabian, prinsip-prinsip ajaran agama Islam yang
harus diketahui ummat Islam tanpa pandang bulu (Ma ‘ulima minaddin
bidldloruroh), mengingkari ajaran yang dikategorikan mutawatir atau yang
telah mendapat konsensus ulama dan wajib diketahui semua ummat Islam tanpa
pandang bulu.
Ajaran-ajaran yang dikategorikan wajib diketahui semua
ummat Islam (Ma‘lumun minaddin bidldloruroh) seperti masalah keesaan
Allah, kenabian, diakhirinya kerasulan dengan Nabi Muhammad SAW, kebangkitan di
hari akhir, hisab (perhitungan amal), balasan, sorga dan neraka bisa
mengakibatkan kekafiran orang yang mengingkarinya dan tidak ada toleransi bagi
siapapun ummat Islam yang tidak mengetahuinya kecuali orang yang baru masuk
Islam maka ia diberi toleransi sampai mempelajarinya kemudian sesudahnya tidak
ada toleransi lagi.
Mutawatir adalah hadits yang diriwayatkan sekelompok perawi
yang mustahil melakukan kebohongan kolektif dan diperoleh dari sekelompok
perawi yang sama. Kemutawatir bisa dipandang dari :
1. Aspek isnad seperti hadits : “Barangsiapa berbohong atas
namaku maka carilah tempatnya di neraka”.
2. Aspek tingkatan kelompok perawi seperti kemutawatiran
Al-Qur’an yang kemutawatirannya terjadi di muka bumi ini dari wilayah barat dan
timur dari aspek kajian, pembacaan, dan
penghapalan serta ditransfer dari kelompok perawi satu kepada kelompok lain
dari berbagai tingkatannya sehingga ia tidak membutuhkan isnad.
Kemutawatiran ada juga yang dikategorikan
mutawatir dari aspek praktikal dan turun-temurun (tawuturu ‘amalin wa
tawarutsin) seperti praktik atas sesuatu hal sejak zaman Nabi sampai sekarang,
atau mutawatir dari aspek informasi (Tawaturu ‘ilmin) seperti kemutawatiran
mu’jizat-mu’jizat. Karena mu’jizat-mu’jizat itu meskipun satu persatunya malah
sebagian ada yang dikategorikan hadits ahad namun benang merah dari semua
mu’jizat tersebut mutlak mutawatir dalam pengetahuan setiap muslim.
Memvonis kufur
seorang muslim di luar konteks di muka adalah tindakan fatal. Dalam sebuah
hadits disebutkan, “Jika seorang laki-laki berkata kepada saudara muslimnya, “
Hai orang kafir”, maka vonis kufur bisa jatuh pada salah satu dari keduanya”.
(HR. Bukhari dari Abu Hurairah).
Vonis kufur tidak boleh dijatuhkan kecuali oleh orang yang
mengetahui seluk-beluk keluar masuknya seseorang dalam lingkaran kufur dan
batasan-batasan yang memisahkan antara kufur dan iman dalam hukum syari’at
Islam.
Tidak diperkenankan bagi siapapun memasuki wilayah ini dan
menjatuhkan vonis kufur berdasarkan prasangka dan dugaan tanpa kehati-hatian,
kepastian dan informasi akurat. Jika vonis kufur dilakukan dengan sembarangan
maka akan kacau dan mengakibatkan penduduk muslim yang berada di dunia ini
hanya tinggal segelintir.
Demikian pula, tidak diperbolehkan menjatuhkan vonis kufur
terhadap tindakan-tindakan maksiat sepanjang keimanan dan pengakuan terhadap
syahadatain tetap terpelihara. Dalam sebuah hadits dari Anas RA, Rasulullah SAW
bersabda, “Tiga hal merupakan pokok iman ; menahan diri dari orang yang
menyatakan Tiada Tuhan kecuali Allah. Tidak memvonis kafir akibat dosa dan
tidak mengeluarkannya dari agama Islam akibat perbuatan dosa ; Jihad
berlangsung terus semenjak Allah mengutusku sampai akhir ummatku memerangi
Dajjal. Jihad tidak bisa dihapus oleh kelaliman orang yang lalim dan keadilan
orang yang adil ; dan meyakini kebenaran takdir”.
Imam Al-Haramain pernah berkata, “ Jika ditanyakan kepadaku
: Tolong jelaskan dengan detail ungkapan-ungkapan yang menyebabkan kufur dan
tidak”. Maka saya akan menjawab,” Pertanyaan ini adalah harapan yang bukan pada
tempatnya. Karena penjelasan secara detail persoalan ini membutuhkan
argumentasi mendalam dan proses rumit
yang digali dari dasar-dasar ilmu Tauhid. Siapapun yang tidak dikarunia
puncak-puncak hakikat maka ia akan gagal meraih bukti-bukti kuat menyangkut
dalil-dalil pengkafiran”.
Berangkat dari paparan di muka kami ingatkan untuk menjauhi
pengkafiran secara membabi buta di luar point-point yang telah dijelaskan di
atas. Karena tindakan pengkafiran bisa berakibat sangat fatal.
Hanya Allah yang memberi petunjuk ke jalan yang lurus dan
hanya kepada-Nya lah tempat kembali.
0 comments:
Posting Komentar