Slide 1

Go to reading quran.

Slide 2

Bolehkah melihat kemaluan pasangan.

Slide 3

Bolehkah Suami menyusu istri.

Slide 4

Hadiah Fatekhah dan Tahlilan.

Slide 5

Bolehkan Ibu Hamil Ziarah Kubur.

08 Januari 2016

Wanita Shalihah

Bismillahirrahmanirrahim 

Segala puji hanya dipersembahkan kepada Allah, Tuhan Yang Memelihara alam semesta. Akibat yang baik hanya bagi orang­orang yang bertakwa. Semoga Allah berkenan melimpahkan rahmat dan salam kepada penutup para nabi dan rasul pamungkas, pada segenap keluarga dan para sahabatnya.
Rasulullah saw. pun bersabda: “Kejahatan seorang wanita jahat adalah seperti jahatnya seribu orang jahat dari kaum lelaki. Kebaikan seorang wanita yang shalilah adalah seperti amalannya tujuh puluh orang-orang shiddiqin.” (Abu Syaikh)

Alim ulama mengatakan bahwa “Shiddiqin” adalah derajat para wali Allah. Hal ini menunjukkan ketinggian derajat seorang wanita yang shalihah. Kaum wanita memiliki pengaruh yang sangat kuat terhadap roda kehidupan dunia ini, bahkan terhadap kaum lelaki sekali pun. Ustadz Hasan Al Bana menulis bahwa wanitalah yang mewarnai kehidupan dengan corak yang nyata. Hal ini disebabkan karena wanita adalah pendidik utama yang memproduksi bangsa. Wanitalah yang menjadi penentu arah masyarakat.

Syekh Ibrahim Ali mengatakan bahwa seorang wanita jika sudah dominan dalam kehidupan pria, maka ia akan menjadi buah hati dan ruhnya. Bahkan akan menjadi segenap badan dan perasaan pria. Semua tindakan kebaikan atau kejahatan yang dilakukan oleh seorang pria, karena dorongan dari wanita.

Pikiran dan amalan para wanita muslimah akan ikut serta berhembus dengan angin, mengalir dengan air, menyatu dengan tanah tanpa memerlukan kendaraan untuk membawanya, tanpa memerlukan tenaga untuk mengangkutnya. Kebaikankah yang akan merebak, ataukah kejahatan? Semua bergantung kepada amalan para wanita.

Selanjutnya beliau mengatakan bahwa banyak ulama dan para tokoh bila tergoda oleh wanita, maka rusaklah perjalanan hidupnya. Hal itu bukan disebabkan karena kepandaian wnita lebih jauh dan lebih luas daripada lelaki, tetapi karena kekuatan ghaib titipan Allah dan daya pesona wanitalah yang mampu menggoncangkan pria.

Walaupun kaum wanita juga dikatakan sebagai fitnahm akan tetapi kata fitnah ini harus diartikan dengan maksud yang positif. Peringatan Allah agar berwaspada terhadap fitnah yang timbul dari wanita, sama eperti peringatan-Nya terhadap fitnah harta dan anak-anak, tidak berarti semuanya buruk dan jahat. Tetapi sebagai ungkapan bahwa sikap yang berlebihan dalam menggantungkan diri pada semua itu mencapai suatu batas yang dapat menimbulkan fitnah, dan lupa diri dari dzikrullah.

Disebabkan lemahnya usia dakwah, maka nilai dan keutamaan wanita telah menjadi kabur, bahkan sebagian besar dari kalangan wanita telah dislewengkan oleh syetan untuk menjadi pembantu-pembantunya dalam usaha kemungkaran. Dan dijauhkan dari nilai kemuliaan yang sebenarnya kepada deajat yang sangat rendah dan hina. Dan sangat sedikit di antara kaum wanita yang menyadari hakekat keutamaan yang ada pada diri mereka. Sabda Nabi saw : ”Permisalan wanita shalihah dari kalangan para wanita adalah seperti burung gagak hitam yang salah satu kakinya berwarna putih.” (Thabrani)

Ungkapan ini bermakna demikian sedikit wanita-wanita yang tergolong menjadi wanita shalihah. Hal ini dimaksudkan agar menjadi renungan dan penghisaban kaum wanita atas keselamatan dirinya sehingga akan berusaha dengan tenaga untuk mendapatkan kesempatan yang sedikit ini. Tanpa ada rasa pesimis ataupun kekhawatiran.

Sebagaimana kisah Aisah istri Fir’aun. Di tengah-tengah kaum yang memusuhi Allah dan Rasul-Nya, ia tetap berpegang teguh kepada Allah AWT. Walaupun untuk menjaga keimanan tersebut, ia harus menerima kematian di tangan suaminya sendiri, yaiu Fir’aun la’natullau ‘alaihi. Sehingga atas keteguhannya ini Rasulallah saw. bersada bahwa wanita yang terbaik dan paling sempurna adalah Aisah istri Fir’aun dan Maryam. Bahkan Ibnu Qurtubi dan Hafizh Ibnu Hajarraha menganggap mereka berdua adalah Nabi Allah
Share:

07 Januari 2016

Hukum memaki sesama orang Islam

Bismillahirrahmanirrahiim 
Segala puji hanya dipersembahkan kepada Allah, Tuhan Yang Memelihara alam semesta. Akibat yang baik hanya bagi orang­orang yang bertakwa. Semoga Allah berkenan melimpahkan rahmat dan salam kepada penutup para nabi dan rasul pamungkas, pada segenap keluarga dan para sahabatnya.
Ketahuilah bahwa membenci, memboikot dan berseberangan dengan kaum muslimin adalah haram, memaki orang Islam adalah tindakan fasiq dan memeranginya adalah tindakan kufur jika menilai tindakan tersebut adalah halal.
Kisah mengenai Khalid ibn Walid bersama pasukannya ketika menuju Bani Jadzimah untuk mengajak mereka masuk Islam cukup digunakan untuk menolak pemahaman harfiah (literal) dari judul di atas. Saat Khalid tiba di tempat mereka, mereka menyambutnya. Lalu Khalid mengeluarkan instruksi, “Peluklah agama Islam!”. “ Kami adalah kaum muslimin,” Jawab mereka. “ Letakkan senjata kalian dan turunlah.” Lanjut Khalid. “Tidak, demi Allah. Karena setelah senjata diletakkan pasti ada pembunuhan. Kami tidak bisa mempercayai kamu dan orang-orang yang bersama kamu.” Jawab mereka kembali. “Tidak ada perlindungan buat kalian kecuali jika kalian mau turun,” Kata Khalid. Akhirnya sebagian kaum manuruti perintah Khalid dan sisanya tercerai berai. 
Dalam riwayat lain redaksinya sbb : Ketika Khalid tiba bertemu mereka, mereka menyambutnya. Lalu Khalid bertanya, “Siapakah kalian? Apakah kaum muslimin atau kaum kafir?”. “Kami adalah kaum muslimin yang menjalankan sholat, membenarkan Muhammad, membangun masjid di tanah lapang kami dan mengumandangkan adzan di dalamnya.” Jawab mereka. Dalam lafadz hadits, mereka tidak bisa mengucapkan Aslamnaa , akhirnya mereka mengatakan Shoba’naa Shoba’naa. “ Buat apa senjata yang kalian bawa?, tanya Khalid. “Ada permusuhan antara kami dan sebuah kaum Arab. Oleh karena itu kami khawatir kalian adalah mereka hingga kami pun membawa senjata.” Jawab mereka. “ Letakkan senjata kalian!” Perintah Khalid. Mereka pun mengikuti perintah Khalid untuk meletakkan senjata. “Menyerahlah kalian semua sebagai tawanan!” Lanjut Khalid. Kemudian Khalid menyuruh sebagian dari kaum untuk mengikat sebagian yang lain dan membagikan mereka kepada pasukannya. Ketika tiba waktu pagi, juru bicara Khalid berteriak : “Siapapun yang memiliki tawanan bunuhlah ia!”. Maka Banu Sulaim membunuh tawanan mereka. Namun kaum Muhajirin dan Anshor menolak perintah ini. Mereka malah melepaskan para tawanan. Ketika tindakan Khalid ini sampai kepada Nabi SAW, beliau berkata, “ Ya Allah, saya tidak bertanggung jawab atas tindakan Khalid.” Beliau mengulang ucapan ini dua kali. 
Ada pendapat yang menyatakan bahwa Khalid mengira mereka mengatakan Shoba’naa Shoba’naa dengan angkuh dan menolak tunduk kepada Islam. Hanya saja yang disesalkan Rasulullah adalah ketergesa-gesaan dan ketidak hati-hatiannya dalam menangani kasus ini sebelum mengatahui terlebih dulu apa yang dimaksud dengan Shoba’naa Shoba’naa. Nabi SAW sendiri pernah mengatakan, “ Sebaik-baik hamba Allah adalah saudara kabilah Qurays ; Khalid ibn Walid, salah satu pedang Allah yang terhunus untuk menghancurkan orang-orang kafir dan munafik”. 
Persis seperti apa yang dialami Khalid adalah peristiwa yang menimpa Usamah ibn Zaid kekasih dan putra kekasih Rasulullah SAW berdasarkan hadits yang diriwayatkan Al-Bukhari dari Abi Dzibyan. Abi Dzibyan berkata, “Saya mendengar Usamah ibn Zaid berkata, “Rasulullah SAW mengirim kami ke desa Al-Huraqah. Kemudian kami menyerang mereka di waktu pagi dan berhasil mengalahkan mereka. Saya dan seorang laki-laki Anshar mengejar seorang laki-laki Bani Dzibyan. Ketika kami berdua telah mengepungnya tiba-tiba ia berkata, “La Ilaaha illallah”. Ucapan laki-laki ini membuat temanku orang Anshor mengurungkan niat untuk membunuhnya namun saya menikamnya dan diapun mati. Ketika kami tiba kembali di Madinah, Nabi SAW telah mendengar informasi tentang tindakan pembunuhan yang saya lakukan. Beliau pun berkata, “ Wahai Usamah! Mengapa engkau membunuhnya setelah dia mengatakan La Ilaaha illallah?.” “Dia hanya berpura-pura,” Jawabku. Nabi mengucapkan pertanyaannya berulang-ulang sampai-sampai saya berharap baru masuk Islam pada hari tersebut. 
Dalam riwayat lain disebutkan bahwa Rasulullah SAW berkata kepada Usamah, “Mengapa tidak engkau robek saja hatinya agar kamu tahu apakah dia sungguh-sungguh atau berpura-pura?”. “Saya tidak akan pernah lagi membunuh siapapun yang bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah”. Kata Usamah.
Sayyidina Ali RA pernah ditanya mengenai kelompok-kelompok yang menentangnya, “Apakah mereka kafir?”. “Tidak,” jawab Ali, “Mereka adalah orang-orang yang menjauhi kekufuran”. “Apakah mereka kaum munafik?”. “Bukan, orang-orang munafik hanya sekelebat mengingat Allah sedang mereka banyak mengingat Allah”. “Terus siapakah mereka?” Ali kembali ditanya. “Mereka adalah kaum yang terkena fitnah yang mengakibatkan mereka buta dan tuli”, jawab Ali.

_____________________________________
Source: Kitab  Mafahim Yajibu An Tushahah

Share:

Larangan memvonis Kufur (takfiri)

Bismillahirrahmanirrahim 

Segala puji hanya dipersembahkan kepada Allah, Tuhan Yang Memelihara alam semesta. Akibat yang baik hanya bagi orang­orang yang bertakwa. Semoga Allah berkenan melimpahkan rahmat dan salam kepada penutup para nabi dan rasul pamungkas, pada segenap keluarga dan para sahabatnya.

Banyak orang keliru dalam memahami substansi faktor-faktor yang membuat seseorang keluar dari Islam dan divonis kafir. Anda akan menyaksikan mereka segera memvonis kafir seseorang hanya karena ia memiliki pandangan berbeda. Vonis yang tergesa-gesa ini bisa membuat jumlah penduduk muslim di dunia tinggal sedikit. Kami, karena husnuddzon, berusaha memaklumi tindakan tersebut serta berfikir barangkali niat mereka baik. Dorongan kewajiban mempraktekkan amar ma’ruf nahi munkar mungkin mendasari tindakan mereka. Sayangnya, mereka lupa bahwa kewajiban mempraktekkan amar ma’ruf nahi munkar harus dilakukan dengan cara-cara yang bijak dan tutur kata yang baik ( bil hikmah wal mau’idzoh al – hasanah ). Jika kondisi memaksa untuk melakukan perdebatan maka hal ini harus dilakukan dengan metode yang paling baik sebagaimana disebutkan dalam QS. Al-Nahl : 125.
Serulah (manusia) kepada jalan Tuhan-mu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik.

Praktek amar ma’ruf nahi munkar dengan cara yang baik ini perlu dikembangkan karena lebih efektif untuk menggapai hasil yang diharapkan. Menggunakan cara yang negatif dalam melakukan amar ma’ruf nahi munkar adalah tindakan yang salah dan tolol.

Jika Anda mengajak seorang muslim yang sudah taat mengerjakan sholat, melaksakan kewajiban-kewajiban yang ditetapkan Allah, menjauhi hal-hal yang diharamkan-Nya, menyebarkan dakwah, mendirikan masjid, dan menegakkan syi’ar-syi’ar-Nya untuk melakukan sesuatu yang Anda nilai benar sedangkan dia memiliki penilaian berbeda dan para ulama sendiri sejak dulu berbeda pendapat dalam persoalan tersebut kemudian dia tidak mengikuti ajakanmu lalu kamu menilainya kafir hanya karena berbeda pandangan denganmu maka sungguh kamu telah melakukan kesalahan besar yang Allah melarang kamu untuk melakukannya dan menyuruhmu untuk menggunakan cara yang bijak dan tutur kata yang baik.

Al-Allamah Al-Imam Al-Sayyid Ahmad Masyhur Al-Haddad mengatakan, “ Telah ada konsensus ulama untuk melarang memvonis kufur ahlul qiblat (ummat Islam) kecuali akibat dari tindakan yang mengandung unsur meniadakan eksistensi Allah, kemusyrikan yang nyata yang tidak mungkin ditafsirkan lain, mengingkari kenabian, prinsip-prinsip ajaran agama Islam yang harus diketahui ummat Islam tanpa pandang bulu (Ma ‘ulima minaddin bidldloruroh), mengingkari ajaran yang dikategorikan mutawatir atau yang telah mendapat konsensus ulama dan wajib diketahui semua ummat Islam tanpa pandang bulu.

Ajaran-ajaran yang dikategorikan wajib diketahui semua ummat Islam (Ma‘lumun minaddin bidldloruroh) seperti masalah keesaan Allah, kenabian, diakhirinya kerasulan dengan Nabi Muhammad SAW, kebangkitan di hari akhir, hisab (perhitungan amal), balasan, sorga dan neraka bisa mengakibatkan kekafiran orang yang mengingkarinya dan tidak ada toleransi bagi siapapun ummat Islam yang tidak mengetahuinya kecuali orang yang baru masuk Islam maka ia diberi toleransi sampai mempelajarinya kemudian sesudahnya tidak ada toleransi lagi.

Mutawatir adalah hadits yang diriwayatkan sekelompok perawi yang mustahil melakukan kebohongan kolektif dan diperoleh dari sekelompok perawi yang sama. Kemutawatir bisa dipandang dari :
1.  Aspek isnad seperti hadits : “Barangsiapa berbohong atas namaku maka carilah tempatnya di neraka”.
2.      Aspek tingkatan kelompok perawi seperti kemutawatiran Al-Qur’an yang kemutawatirannya terjadi di muka bumi ini dari wilayah barat dan timur dari aspek  kajian, pembacaan, dan penghapalan serta ditransfer dari kelompok perawi satu kepada kelompok lain dari berbagai tingkatannya sehingga ia tidak membutuhkan isnad. 
Kemutawatiran ada juga yang dikategorikan mutawatir dari aspek praktikal dan turun-temurun (tawuturu ‘amalin wa tawarutsin) seperti praktik atas sesuatu hal sejak zaman Nabi sampai sekarang, atau mutawatir dari aspek informasi (Tawaturu ‘ilmin) seperti kemutawatiran mu’jizat-mu’jizat. Karena mu’jizat-mu’jizat itu meskipun satu persatunya malah sebagian ada yang dikategorikan hadits ahad namun benang merah dari semua mu’jizat tersebut mutlak mutawatir dalam pengetahuan setiap muslim.
Memvonis  kufur seorang muslim di luar konteks di muka adalah tindakan fatal. Dalam sebuah hadits disebutkan, “Jika seorang laki-laki berkata kepada saudara muslimnya, “ Hai orang kafir”, maka vonis kufur bisa jatuh pada salah satu dari keduanya”. (HR. Bukhari dari Abu Hurairah).
Vonis kufur tidak boleh dijatuhkan kecuali oleh orang yang mengetahui seluk-beluk keluar masuknya seseorang dalam lingkaran kufur dan batasan-batasan yang memisahkan antara kufur dan iman dalam hukum syari’at Islam.
Tidak diperkenankan bagi siapapun memasuki wilayah ini dan menjatuhkan vonis kufur berdasarkan prasangka dan dugaan tanpa kehati-hatian, kepastian dan informasi akurat. Jika vonis kufur dilakukan dengan sembarangan maka akan kacau dan mengakibatkan penduduk muslim yang berada di dunia ini hanya tinggal segelintir. 
Demikian pula, tidak diperbolehkan menjatuhkan vonis kufur terhadap tindakan-tindakan maksiat sepanjang keimanan dan pengakuan terhadap syahadatain tetap terpelihara. Dalam sebuah hadits dari Anas RA, Rasulullah SAW bersabda, “Tiga hal merupakan pokok iman ; menahan diri dari orang yang menyatakan Tiada Tuhan kecuali Allah. Tidak memvonis kafir akibat dosa dan tidak mengeluarkannya dari agama Islam akibat perbuatan dosa ; Jihad berlangsung terus semenjak Allah mengutusku sampai akhir ummatku memerangi Dajjal. Jihad tidak bisa dihapus oleh kelaliman orang yang lalim dan keadilan orang yang adil ; dan meyakini kebenaran takdir”. 
Imam Al-Haramain pernah berkata, “ Jika ditanyakan kepadaku : Tolong jelaskan dengan detail ungkapan-ungkapan yang menyebabkan kufur dan tidak”. Maka saya akan menjawab,” Pertanyaan ini adalah harapan yang bukan pada tempatnya. Karena penjelasan secara detail persoalan ini membutuhkan argumentasi mendalam dan proses rumit  yang digali dari dasar-dasar ilmu Tauhid. Siapapun yang tidak dikarunia puncak-puncak hakikat maka ia akan gagal meraih bukti-bukti kuat menyangkut dalil-dalil pengkafiran”. 
Berangkat dari paparan di muka kami ingatkan untuk menjauhi pengkafiran secara membabi buta di luar point-point yang telah dijelaskan di atas. Karena tindakan pengkafiran bisa berakibat sangat fatal.
Hanya Allah yang memberi petunjuk ke jalan yang lurus dan hanya kepada-Nya lah tempat kembali.

_________________________
Source:Kitab  Mafahim Yajibu An Tushahah
               http://www.akromadabi.com

Share:

Archives